Gayo Lues Jadi Zona Merah Covid – 19

BerandaGayo.com, Gayo Lues – Pemerintah Aceh kategorikan Kabupaten Gayo Lues bersama delapan Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam daftar zona merah Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 Tanggal 02 Juni 2020 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Virus Corona Disease 2019 Pada Kriteria Zona Merah dan Hijau di Aceh.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh,Ir Nova Iriansyah tersebut telah ditembuskan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia dan Forkopimda Aceh.

Dalam surat edaran itu Plt Gubernur menetapkan beberapa kriteria untuk zona merah, antara lain penerapan tetap  di   rumah,   kecuali   untuk  kebutuhan  pokok   dan   obat-obatan, mengawasi   serta  membubarkan  keramaian orang   berkumpul  dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker,  cuci tangan  dengan  sabun. Meningkatkan   sistem   pengawasan diperbatasan   baik    antar   propinsi    maupun Kabupaten/Kota terhadap arus barang dan orang.

Ketentuan tentang  Testing yang  masif bagi  masyarakat,   Tracing yang  agresif  dan Isolasi yang ketat serta  Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Peningkatan  kapasitas layanan  kesehatan seperti  kecukupan logistik yang  memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.

Kesiapan   Pemerintah   Gampong    dalam   menghadapi   Pandemi    Covid   19   agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19. Menegakkan protokol kesehatan di tempat Umum, mengatur jam dan tempat Kerja.

Monitoring  dan   evaluasi   pelaksanaan  penanganan   Covid-   19   bersama   dengan Forkopimda Kabupaten/Kota. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah  kematian akibat Covid-19  meningkat atau  menurun, maka   kriteria “zona” dapat berubah.

Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gayo Lues H.Muhammad Amru mengatakan menerima hasil keputusan tersebut atas penilaian bahwa Gayo Lues masuk zona merah karena memang sebelumnya  pernah ada dua warga dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil Swab.

“Semua ketentuan protokoler zona merah yang ditetapkan akan kita ikuti, dengan harapan pada penilaian  berikutnya Gayo Lues akan masuk zona hijau, tapi syaratnya kita harus kerja keras agar tdk ada lagi nanti PDP atau positif Covid”, ujar HM Amru, melalui pesan selulernya, Kamis (04/06/2020).

Berikut daftar 9 Kabupaten/Kota yang masuk Daftar Zona Merah,

  1. Banda Aceh
  2. Pidie
  3. Simeulue
  4. Aceh Barat Daya
  5. Aceh Tamiang
  6. Lhokseumawe
  7. Bener Meriah
  8. Gayo Lues
  9. Aceh Utara.

Ini 14 Kabupaten/Kota yang masuk dalam daftar daerah berstatus Zona Hijau Covid-19.

  1. Pidie Jaya
  2. Aceh Singkil
  3. Bireuen
  4. Aceh Jaya
  5. Nagan Raya
  6. Kota Subulussalam
  7. Aceh Tenggara
  8. Aceh Tengah
  9. Aceh Barat
  10. Aceh Selatan
  11. Kota Sabang
  12. Kota Langsa
  13. Aceh Timur
  14. Aceh Besar.

Laporan : Jhoni Zulfikar

Editor : Muhammad Irfan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *