BerandaGayo.com, Gayo Lues – Pemerintah Aceh kategorikan Kabupaten Gayo Lues bersama delapan Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam daftar zona merah Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 Tanggal 02 Juni 2020 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Virus Corona Disease 2019 Pada Kriteria Zona Merah dan Hijau di Aceh.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh,Ir Nova Iriansyah tersebut telah ditembuskan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia dan Forkopimda Aceh.
Dalam surat edaran itu Plt Gubernur menetapkan beberapa kriteria untuk zona merah, antara lain penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi serta membubarkan keramaian orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun Kabupaten/Kota terhadap arus barang dan orang.
Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid 19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19. Menegakkan protokol kesehatan di tempat Umum, mengatur jam dan tempat Kerja.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria “zona” dapat berubah.
Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gayo Lues H.Muhammad Amru mengatakan menerima hasil keputusan tersebut atas penilaian bahwa Gayo Lues masuk zona merah karena memang sebelumnya pernah ada dua warga dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil Swab.
“Semua ketentuan protokoler zona merah yang ditetapkan akan kita ikuti, dengan harapan pada penilaian berikutnya Gayo Lues akan masuk zona hijau, tapi syaratnya kita harus kerja keras agar tdk ada lagi nanti PDP atau positif Covid”, ujar HM Amru, melalui pesan selulernya, Kamis (04/06/2020).
Berikut daftar 9 Kabupaten/Kota yang masuk Daftar Zona Merah,
- Banda Aceh
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tamiang
- Lhokseumawe
- Bener Meriah
- Gayo Lues
- Aceh Utara.
Ini 14 Kabupaten/Kota yang masuk dalam daftar daerah berstatus Zona Hijau Covid-19.
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Timur
- Aceh Besar.
Laporan : Jhoni Zulfikar
Editor : Muhammad Irfan