BerandaGayo.com,Gayo Lues,Aceh – Salah seorang tokoh Pemuda Rikit Gaib, Harun Tanoga menolak keputusan yang menetapkan status zona merah di Kabupaten Gayo Lues. Ia juga meminta Pemerintah Aceh meninjau kembali penetapan itu.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810, yang terbit Selasa 2 Juni 2020 lalu. “Kami meminta Plt Gubernur Aceh untuk meninjau kembali penetapan zona merah tersebut. Dan meminta agar status itu diubah menjadi zona hijau,” kata Hasan, Selasa (9/6/2020).
Penolakan itu disampaikan karena kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gayo Lues hanya dua orang, dan telah dinyatakan sembuh sebulan yang lalu, selain itu juga tidak ada korban baru yang terpapar.” Hal ini yang membingungkan apa indikator sehingga Gayo Lues masuk zona merah,” sebutnya.
Sekali lagi sebut Harun Tanoga, sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Aceh ini. Seharusnya, kata dia, ada parameter tegas dalam penetapan wilayah zona merah Covid-19.
Ia menilai, penetapan suatu daerah sebagai zona merah pandemi Covid-19 dibuat berdasarkan praduga. Baik pemerintah pusat atau pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, memiliki pandangan yang berbeda soal penetapan status tersebut.
“Sepertinya ada sebuah pemaksaan,” tandas Harun Tanoga. Seharusnya sebelum menetapkan status, pemerintah harus memiliki kalkulasi. Bahkan, menurut Hasan, semua daeerah di Indonesia berstatus merah karena tidak ada penelitian lebih dalam di masyarakat.
Laporan : Jhon Zulfikar