BerandaGayo.com,Gayo Lues,Aceh – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Gayo Lues meringkus empat pelaku peredaran Narkoba jenis ganja lintas Provinsi.
Sedikitnya, polisi menyita sebanyak 185 kilogram ganja kering siap edar yang dibuang ke semak pinggir jalan Desa Kendawi, Kecamatan Rikit Gaib. Jumat (19/6/2020) sekira pukul 4.00 WIB pagi.
Karena petugas melihat adanya barang haram tanpa tuan, polisi langsung menaruh curiga terhadap kendaraan yang sebelumnya laju ke arah lintas Takengon.
Sesampainya di Desa Godang, Kecamatan Pantan Cuaca. Polisi langsung memberhentikan kendaraan tersebut, dan mengintograsi sekaligus dilakukan penangkapan, karena telah mengakui perbuatannya dengan membuang ganja ke semak pinggir jalan Desa Kendawi sebanyak enam karung yang dikemas dalam goni.
Kapolres Gayo Lues, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir,SE, membenarkan hal itu, dan mengatakan penangkapan itu merupakan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan.
Keempat tersangka, SAH,48,Warga Desa Uning Gelung,Kec,Dabun Gelang. NAZ,28, Mantan Anggota TNI-AD, Warga Dusun Berapit Desa Jering, Kec, Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, MUL,23, Warga Desa Terujak Kec, Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, dan MAR,25,Warga Dusun Toa Desa Nalon Kec, Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Laporan : Jhoni Zulfikar