Pentingnya Komisi Penilai AMDAL di Gayo Lues

BERANDA GAYO.COM, Gayo Lues, Aceh – Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, membuka rapat perencanaan Focus Group Diskusi (FGD) Pembentukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Gayo Lues, Selasa, (15/9/2020) di ruang Oproom Setdakab Gayo Lues.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Gayo Lues mengatakan, Pembentukan Komisi Penilai Amdal di Kabupaten Gayo Lues patut didukung dengan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Dikatakannya, lingkungan hidup sudah diamanahkan dalam  undang-undang dengan menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah yang baik dan sehat menjadi hak azasi dan menjadi hak konstitusi bagi setiap warga Negara Indonesia.

Untuk itu kata Said, negara yang dikelola oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

“ Hal itu dilakukan supaya lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber penunjang hidup bagi rakyat dan makhluk hidup lainnya. Karena itu Pengendalian Dampak Lingkungan maupun UKL, UPL dan SPPL sebagai bagian dari dokumen lingkungan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan rencana usaha dan kegiatan yang memiliki dampak besar serta penting dari lingkungan hidup,” kata Said Sani.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Irwansyah, menyebutkan Tim Penilai AMDAL sangat dibutuhkan di Kabupaten Gayo Lues,  hal ini merupakan amanat dari Undang-undang, selain itu Gayo Lues merupakan wilayah yang dikelilingi dengan hutan, tentu saja setiap investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Gayo Lues sering terbentur dengan ijin AMDAL.

“Maka seharusnya Tim Penilai AMDAL di Kabupaten Gayo Lues sudah sepatutnya dibentuk, bahkan dalam waktu dekat Tim Penilai AMDAL harus sudah terbentuk di Kabupaten Gayo Lues,” jelas Irwansyah.

Mengenai, kegiatan apa saja yang harus menggunakan ijin AMDAL, Irwansyah menyebutkan wilayah Gayo Lues hampir 70 persen adalah hutan, baik itu hutan lindung ataupun hutan kelola, oleh sebab itu hampir semua kegiatan harus ada ijin AMDAL, baik itu pembukaan jalan, dan kegiatan lainnya.

Saat ini proses ijin Amdal sebut Irwansyah, telah berjalan sebelumnya di Gayo Lues, namun terbentur dengan kendala proses administrasi penerbitan ijin yang harus dikeluarkan oleh pihak  Provinsi Aceh.

Sementara, H Alim Bangun, Legal Officer, dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), mengatakan pihaknya bertujuan untuk membantu Pemkab Gayo Lues dalam membentuk Tim Komisi Penilai AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup ) di Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.

Kontributor : Jhoni Zulfikar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *