BERANDA GAYO.Com,Gayo Lues, Aceh – Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru beserta kepala SKPK bersama kepala BPK RI Perwakilan Aceh, melakukan pertemuan membahas terkait pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Dalam pertemuan itu, BPK terus berupaya mendorong Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksan (TLRHP) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues per Semester II 2020.
“Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) ini penting, karena menjadi indikator bagi kita sebagai pegawai negeri,” ujar Arif Agus dari Perwakilan BPK Aceh, saat menyampaikan arahan pada pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 dan Sosialisasi SIPTL, Blangkejeren, Senin,(1/2/2021) di Oproom Setdakab Gayo Lues.
Arif Agus mengatakan, BPK ingin bersama-sama dengan Pemerintah Daerah berkolaborasi dalam rangka perbaikan yang terus menerus dalam tata kelola keuangan, khususnya dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait pemeriksaan intern atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 serta pemantauan penyelesaian kerugian daerah.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan BPK juga memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh pejabat,” katanya. Menambahkan, Setiap kerugian daerah harus dipulihkan, pemulihannya dapat ditempuh melalui jalur pidana atau non pidana. Pidana (Pengadilan,Tipikor) Non Pidana (Administratif, Perdata).
Masih katanya, kasus kerugian daerah secara substansi merupakan hak dan dapat menjadi tagihan Pemkab Gayo Lues. Kasus kerugian daerah yang belum terselesaikan akan menjadi piutang dalam laporan keuangan Pemkab Gayo Lues.
Pembahasan itu berlangsung selama 2 jam diikuti oleh para Kepala SKPK se – Kabupaten Gayo Lues. Terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan serta pemantauan penyelesaian kerugian daerah.
Liputan : Siti Jhon