BERANDA GAYO.co,Gayo Lues, Aceh – Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru, memberikan apresiasinya atas terobosan yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang telah meluncurkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di masa pandemi Covid -19 ini, memang sangat dibutuhkan penggunaan teknologi informasi yang mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Standar pelayanan akan diimplementasikan dengan semakin baik. Layanan semakin cepat, mudah, nyaman tanpa harus berkunjung ke kantor pembuatan SIM,” kata Muhammad A, saat menghadiri Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) secara virtual, Selasa (13/4/2021) di Aula Mapolres Gayo Lues.
Menurut Muhammad, pelayanan Polri saat ini tentunya harus bisa menjadi role model untuk layanan lainnya di Indonesia. Selain itu, ia berharap sistem ini bersifat kontiunitas, tidak hanya saat pandemi saja.
“Semoga sistem ini juga diberlakukan untuk selnjutnya, tidak hanya saat pandemi Covid. Kami berharap ke depan semakin banyak layanan Polri yang seperti ini,” harap Muhammad.
Dikatakannya lagi, pentingnya pelayanan publik menuju tranformasi nyata ke arah online. Hal ini kata dia, sejalan dengan prinsip Digital Melayani, dimana adaptasi kebiasaan baru perlu disikapi dengan kesiapan unit penyelenggara pelayanan dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik, dan pembuatan SIM ini diharapkan sejalan dengan visi pelayanan publik yang berkelas dunia.
Sementara Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi aplikasi SINAR kepada masyarakat untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM dan dalam aplikasi ini dibutuhkan jaringan yang bagus, sehingga apabila jaringan bagus, pihaknya dapat mendownload dan memberlakukan SIM Online dengan handphone dimana saja berada.
Ia juga menegaskan bahwa keamanan data pada aplikasi SINAR ini akan terjaga, karena Korlantas sudah mempelajari terkait keamanan data dan privasi pemilik SIM melalui tekhnologi-tekhnologi yang sudah dibuat sebelumnya.
Selanjutnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan melalui virtual, SIM online bisa digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.
Sebelumnya SIM Online ini direncanakan akan diluncurkan pada 12 April 2021, namun karena suatu hal maka peluncuran SIM Online tersebut akan dilakukan Selasa, (13/4/2021). Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
Liputan : Siti Maisura