Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Karantina Hafiz

BERANDA GAYO.com,Gayo Lues, Aceh – Polisi Resor Gayo Lues, menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, yang diduga menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 3.763.790.368 miliar.

“Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makan minum karantina hafiz,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustamam,SIK dalam siaran  Pers nya, Rabu  (28/4/2021) di Aula Mapolres setempat.

Charlie menyebutkan ketiga tersangka berinisial LH sebagai rekanan, SH selaku PPTK dan HS Kuasa Pengguna Anggaran, yang merupakan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.

Masih kata Charlie, LH lebih awal diciduk sejak 14 April, kemudian pada 22 April menyusul PPTK, dan terakhir Senin 27 April kemarin polisi kembali menciduk HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Dikatakannya, ketiganya diduga menilep dana sejumlah Rp 3.763.790.368 miliar dari total anggaran Rp 9.027.949.000 miliar yang bersumber dari mata anggaran pada kegiatan pengadaan makan minum karantina hafiz tersebut.

Proyek yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Pendapatan Belanja Kabupaten-DOKA pada tahun anggaran 2019.

Selain itu kata Kapolres, dari pengembangan penyidikan selanjutnya kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus  ini,” masih dalam tahap pengembangan, kita sudah periksa 20 saksi, dan kemungkinan ada yang akan dipanggil lagi,” jelas Kapolres, sembari menjelaskan perhitungan kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1miliar.

Liputan : Siti Maisura

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *