BERANDAGAYO.com, Gayo Lues,Aceh – Kesadaran pengusaha mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terbilang rendah di Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Wira, saat gelar rapat kerjasama operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Gayo Lues, Rabu (2/6/2021) di Op Room Setdakab Gayo Lues.
Dikatakan, Wira, pentingnya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Untuk saat ini kita fokus membahas BPJS Ketenagakerjaan konstruksi,” sebut Wira, sembari menambahkan sesuai peraturan gubernur dan undang-undang para pelaku usaha jasa konstruksi wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, yang dipertegas dengan regulasi peraturan pemerintah provinsi yang sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2016 terkait dengan jasa konstruksi, tentang kewajibannya pada pekerja.
Apalagi, kata Wira, saat ini pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin melakukan suatu mekaniskme lelang salah satu syaratnya minimal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilampirkan dengan sertifikat. “Kalau mau ingin mendapatkan proyek mereka (pengusaha jasa kontruksi, red) wajib daftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wira.
Masih kata dia, bagi tenaga kontruksi sendiri ada dua jaminan yang akan didapat yaitu, Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK dan JKM bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.
Sementara, Asisten II, Irwansyah, ST mengatakan ia sangat mendukung kerjasama ini, apalagi sudah ada dasar hukum yang mengatur hal ini, tentu para tenaga kontruksi akan mendapatkan maanfaat yang besar apabila nantinya terjadi sesuatu kepada tenaga pekerja tersebut, BPJS terhadap hal itu akan memberikan perlindungan bagi tenaga kontruksi tersebut.
Liputan : Siti Maisura