Terbahas di Gedung Dewan , PAD  dan Dana Perimbangan  Gayo Lues Menurun

BERANDAGAYO.com,Gayo Lues, Aceh – DPRK Gayo Lues menggelar rapat paripurna ke 1 masa persidangan I tahun 2021, Selasa (8/6/2021). Agendanya penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gayo Lues tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin diikuti sejumlah anggota lainnya.

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, juga Forkopimda dan sejumlah SKPK Pemkab Gayo Lues.

Dalam rapat  ini Wakil Bupati Gayo Lues Said Sani mengatakan, penyampaian LKPJ telah disampaikan sebelumnya pada rapat Paripuran DPRK Gayo Lues pada Senin 26 April 2021 lalu, namun yang disampaikan kala itu LKPJ sebelum dilakukan audit BPK Perwakilan Aceh.

Penyampaian LKPJ sebelum diaudit, dikarenakan harus memenuhi amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan daerah, yang mana penyampaian LKPJ Kepala Daerah ke DPR Kabupaten/Kota paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dikatakan Wabup, LKPJ ini disusun berdasarkan  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun  2017-2022 yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD.

Dilaporkan Wabup, untuk Pendapatan Asli Daerah menurun, semula sebesar Rp.972.302.118.096,00,- setelah Perubahan dan penyesuaian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.910.107.790.360,00  menurun dari APBK murni sebesar Rp.62.194.327.736,00 atau 6,40 persen yang disebabkan dari perubahan target.

Penjelasan terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan amanat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2013/SJ dan Nomor 177/kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, bahwa Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribsui daerah sebagai akibat dari menurunya kegiatan perekonomian.

Serta terkait dengan capaian Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gayo Lues pada Tahun Anggaran 2020 pertanggal 31 Desember sebesar Rp.58.440.516.412,70   atau sebesar 143,13 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2020 sebesar Rp.40.813.777.911,00. Atas hal tersebut, bahwa realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2020 secara umum melebihi atau Surplus dari target yang ditetapkan sebesar Rp.17.608.738.501,70. Namun secara terinci bahwa ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang realisasinya kurang dari 100 persen. 

Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp.617.816.214.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp.72.616.411.140,00, atau berkurang 11,75 persen sehingga menjadi Rp.545.199.802.860,00 yang merupakan pengurangan dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp.50.344.307.140,00  dan dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.22.272.104.000,00.

Terkait Penurunan Pendapatan Dana Perimbangan ini dilakukan untuk menyesuaikan Pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Demikian Said Sani menjelaskan.

Liputan : Siti Maisura

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *