Membahas Polemik Pertanahan di Galus Bersama DPRA

BERANDAGAYO.com,Gayo Lues,Aceh –  Berbagai persoalan terkait pertanahan di Kabupaten Gayo Lues terbilang rumit. Sebab, sebagian wilayahnya masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

“Seperti di Kecamatan Putri Betung banyak tanah warga yang masuk ke dalam kawasan TNGL,” kata Bardan Saidi, dari Komisi I DPRA, dalam rapat dengar pendapat terhadap rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan di Kabupaten Gayo Lues, Jumat (25/6/2021) kemarin, di Off Room Setdakab Gayo Lues.

Bardan menilai, selain tanah warga yang masuk ke dalam wilayah TNGL, juga banyak persoalan tanah terlantar, tanah ulayat dan persoalan tanah  yang lain.

“Dengan adanya rapat dengar pendapat ini saya berharap ada titik terang dan mendapatkan informasi dari tim ahli yang bermanfaat, “ jelas Bardan.

Sementara Bupati Gayo Lues melalui Asisten I Tata Pemerintahan, Muslim, mengatakan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan sudah lama diidamkan, terutama sejak MoU Helsinki sekaligus juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Implementasinya bahwa salah satu pasal mengamanatkan masyarakat Aceh berhak dan mengurus terkait pemanfaatan tanah, baik regulasi, pemanfaatan atau kegunaannya, masyarakat Aceh dan Pemerintah Aceh berhak menatanya.

“Permasalahan pertanahan tidak akan pernah selesai, apalagi zaman semakin canggih,” sebut Muslim, seraya mencontohkan sertifikat saat ini sangat mudah digandakan.

Pembahasan ini dihadiri, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Para Asosiasi Imum Mukim dan Para Asosiasi Keuchik Kabupaten Gayo Lues.

Liputan : Siti Maisura

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *