BERANDAGAYO.com,Gayo Lues, Aceh – Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim, Gayo Lues, saat ini sedang fokus dalam penyelesaian kewajiban jangka pendek tahun 2020 berupa hutang obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada distributor.
Ini dilakukan untuk menghindari penguncian (lock) pemesanan,” sebagai alternatifnya kami tetap mengupayakan dengan menjalin kerja sama dengan apotek-apotek terdekat untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sehingga tidak harus membeli obat dengan biaya pribadi,” kata Direktur RSUMAK, dr Mutia Fitri, Senin (28/6/2021) saat coffee moring bersama sejumlah wartawan.
Hingga saat ini, manajemen RSUMAK telah berupaya melakukan pembayaran hutang 2020 kepada distributor obat demi terlaksananya pelayanan kesehatan yang memenuhi standar bagi masyarakat di Kabupaten Gayo Lues.
Dikatakan Mutia, dalam laporan keuangan tersebut Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2020 dengan rincian obat dan BMHP Rp 14.449.217.390,- hutang sarana dan prasarana sebesar Rp 488.767.483.
Sedangkan dalam laporan hingga Mei 2021, RSUMAK telah melakukan pembayaran obat dan BMHP sebesar Rp 1.795.947.815, sementara hutang Sarpras 2020 sudah lunas Rp 488.767.483,-. Pelunasan hutang sepanjang Mei 2021 ini dilakukan karena adanya pembayaran klaim yang diterima oleh RSUMAK.
Ini berlaku akibat dampak dari kebijakan pandemic covid-19 ini, RSUMAK harus melakukan refocusing anggaran. Berbagai kegiatan dana operasional RSUMAK harus dirasionalkan sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) hanya dapat membiayai honorarium PTTK saja.
Selebihnya, operasional pelayanan kesehatan RSUMAK bergantung pada pendapatan BLUD. Selama RSU Muhammad Ali Kasim menerapkan PPK-BLUD, pola pengelolaan RSUMAK telah diatur dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018, termasuk dalam hal hutang.
“Hutang BLUD perlakuannya berbeda dengan hutang pemerintah daerah yang lazimnya diakui dituangkan dalam DPAL. Sementara hutang BLUD dapat dibayarkan langsung ketika pendapatan diterima,”jelas Mutia.
Masih kata Mutia, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 tahun 2018, menjadi pedoman dalam pendapatan RSUMAK. Peraturan tersebut secara mutlak mengatur pemanfaatan pendapatan RSUMAK. Yaitu 50 persen untuk operasional dan 50 persen untuk jasa pelayanan.
Selain itu sambungnya, saat ini dinamika pelayanan kesehatan dari waktu ke waktu terus berkembang, terlebih dalam hal pelayanan tentu banyak yang perlu dijaga dalam hal kendali mutu.
Sementara, untuk perkembangan penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim satu tingkat lebih baik dengan mendapat hibah peralatan PCR dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia.
Namun, dari peralatan hibah tersebut RSUMAK belum dapat mengoperasikan dikarenakan beberapa instrument pendukung yang belum dapat dilengkapi. “Kami berharap Pihak/Dinas terkait dapat segera mengalokasikan dana kelengkapan instrumen PCR yang sudah tersedia di RSUMAK,” pinta Mutia.
Untuk hal tersebut manajemen Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim senantiasa menerima masukan dari semua pihak demi terciptanya pelayanan kesehatan yang baik di Kabupaten Gayo Lues.
Liputan : Siti Maisura