BERANDAGAYO.com,Gayo Lues,Aceh – Polres Gayo Lues musnahkan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 305 kilogram hasil pengungkapan Juni hingga Agustus 2021, di halaman Mapolres setempat, Rabu (1/9/2021).
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di dua titik dalam kurun waktu dua bulan.
Penangkapan pertama kata Kaplores, pada bulan Juni di Kampung Tongra Kecamatan Terangun sebanyak 195 kilogram, kemudian penangkapan selanjutnya di Kampung Pepelah Kecamatan Pining sebanyak 110 kilogram.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka, berinisial SB, IA, AR, SH dan K, dan pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga barang narkotika benar-benar habis terbakar.
Pemusnahan ini, disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang terdiri dari Wakil Bupati, Ketua DPRK, Dandim, Kajari dan Ketua Pengadilan Neger Blangkejeren.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) di tambah 1/3 (sepertiga).
Liputan : Siti Maisura