BERANDAGAYO.com,Gayo Lues,Aceh – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.
Sebelumnya tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam konferensi persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri mengatakan, pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilaksanakan pada 27 Januari 2022 lalu di Aula Kantor Kejari, Blangkejeren.
“Penyelesaian masalah yang itu juga turut dihadiri oleh korban dan keluarga korban, tersangka dan keluarga tersangka, tokoh masyarakat/keuchik, dan turut disaksikan oleh penyidik Polres Gayo Lues,” ungkapnya Rabu (9/2/2022).
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada Jumat 4 Februari 2022 tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice tersebut.
Selanjutnya kata Handri, hasil proses perdamaian tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Video Conference (Zoom). Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada Jumat 4 Februari 2022 tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice tersebut.