BERANDA GAYO.COM,Gayo Lues, Aceh – Unsur Forkopimda, DPRK dan Kepala Dinas terkait lakukan penandatanganan terkait muatan Substansi antara DPRK dan Pemerintah Daerah serta Kesepakatan Hasil penjaringan indikasi program Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari masing-masing SKPK.
Kegiatan ini terlasana pada saat Seminar Finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Op-room Setdakab, Rabu (31/5/2023).
Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 penataan ruang di Indonesia dilaksanakan dengan dasar sejumlah asas diantaranya (a) Keterpaduan, (b) Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, (c) Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan, (d) Kebersamaan dan kemitraan dan (e) Pelindungan kepentingan umum dan kepastian.
“Dengan memanfaatkan tanah yang ada di Wilayah Kabupaten Gayo Lues mungkin sudah cukup untuk membuat RTRW,”jelasnya.
Ia menambahkan, dengan memanfaatkan tanah di wilayah tersebut tidak perlu menambah luas lahan sehingga harus menebang pohon yang beresiko tinggi.
“Cukup kita pedomani saja pasal tersebut, maka kemungkinan masalah ini telah selesai tentunya dengan catatan perlunya kesadaran bersama dalam mewujudkannya,”tambahnya.
Selain itu, Plt.Sekda Gayo Lues, H.Jata, S.E., M.M. menyampaikan masih banyak infrastruktur dan bangunan yang belum sesuai dengan prosedur sehingga menyimpang dari tata ruang, Kabupaten Gayo Lues.
“Masih ada juga tumpang tindih tata ruang di wilayah Kabupaten Gayo Lues yang tidak sesuai penyusunan rencana kerja dan penempatan lokasi luang untuk investasi,”katanya.
Lebih lanjut sekda menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyusunan RTRW di Kabupaten Gayo Lues tahun 2022-2024 sudah dimulai dari tahun 2019 lalu.
“Saya berharap semoga finalisasi penyusunan RTRW hari ini betul-betul sudah dilaksanakan sehingga masyarakat bisa menikmatinya,”katanya.